Jumat, 18 Desember 2015

ada apa dengan ranah minang ?

ADA APA DENGAN RANAH MINANG ?

Provinsi Sumatera Barat identik dengan nama kota Padang yang terdapat didalamnya. Kota tersebut menjadi ikon tersendiri bagi kekhasan dan keunikan dari provinsi tersebut. Di kota atau daerah yang bernama Padang itulah berlangsung kehidupan daripada manusia yang berasal dari daerah tersebut, baik yang merupakan keturunan maupun penduduk pendatang.
Provinsi Sumatera Barat, tepatnya kota Padang, mempunyai suatu suku yang dinamakan suku Minangkabau. Disuku itulah semua keunikan, kepercayaan, kekhasan, kelebihan dari suatu golongan ada dan situkan menjadi sebuah keunikan tersendiri. Setiap golongan atau suku maupun daerah atau negara pasti mempunyai kearifan lokal masing-masing yang merupakan salah satu alat yang menjadi daya tarik dan suatu nilai lebih dari golonagn tersebut.
 Kearifan Lokal merupakan adat dan kebiasan  yang telah mentradisi dilakukan oleh sekelompok masyarakat secara turun temurun yang hingga saat ini masih dipertahankan keberadaannya oleh  masyarakat hukum adat dalam suatu wilayah di negara tercinta Indonesia ini, seperti Subak di Bali, Bera di Kalimantan, Minangkabau di Sumatera Barat dan lain sebagainya.
a.         Kearifan Lokal yang berkaitan dengan pengelolaan Hutan Tanah dan Air
Di Propinsi Sumatera Barat yang sering juga disebut dengan Ranah Minang, juga terdapat beberapa jenis Kearifan Lokal yang berkaitan dengan pengelolaan Hutan Tanah dan Air diantaranya Rimbo Larangan, Banda Larangan, Tabek Larangan, Mamutiah Durian, Parak, Menanam Tanaman Keras sebelum Nikah, Goro Basamo dan masih banyak lagi yang lainnya.
1.     Rimbo Larangan (Hutan Larangan )
Yaitu hutan yang menurut aturan adat tidak boleh ditebang karena fungsinya yang sangat vital sekali sebagai persediaan air sepanjang waktu untuk keperluan masyarakat, selain itu kayu yang tumbuh dihutan juga dipandang sebagai perisai untuk melindungi segenap masyarakat yang bermukim disekitar hutan dari bahaya tanah longsor.
2.     Banda Larangan ( Sungai, Anak Sungai / Kali Larangan )
Merupakan suatu aliran sungai yang tetap dijaga agar tidak tercemar dari bahan atau benda yang bersifat dapat memusnahkan segenap binatang dan biota lainnya yang ada di aliran sungai sehingga tidak menjadi punah, seperti halnya warga masyarakat tidak boleh menangkap ikan dengan cara Pengeboman, memakai racun, memakai aliran listrik dan lain sebagainya.
3.     Tabek Larangan ( tebat larangan )
Yaitu Kolam air yang dibuat secara bersama oleh masyarakat pada zaman dulu dengan tujuan untuk persediaan air bagi kepentingan masyarakat dan didalam Tabek tersebut juga dipelihara berbagai jenis ikan, saat untuk membuka Tabek Larangan tersebut sama dengan seperti di Banda Larangan.
4.     Mamutiah durian ( memutih durian )
Yaitu kegiatan menguliti pohon durian apabila kedapatan salah seorang warga masyarakat pemilik pohon durian yang memanjat dan memetik buah durian sebelum durian itu matang, hal itu dilakukan sebagai sanksi moral bagi masyarakat yang melakukannya karena dipandang tidak mempunyai rasa sosial antar sesama.
5.     Parak
Yaitu suatu lahan tempat masyarakat berusaha tani dimana terdapat keberagaman jenis tanaman yang dapat dipanen sepanjang waktu secara bergiliran, sehingga pada lahan parak ini terdapat nilai ekonomi yang yang berkelanjutan.
6.         Menanam Tanaman Keras
disaat seorang laki-laki akan memasuki jenjang perkawinan bertujuan untuk tabungan disaat sudah punya keturunan nanti untuk kebutuhan keluarga, biasanya tanaman yang ditanam berupa Kelapa, Kayu ( Surian ) Suren dan tanaman lainnya yang penuh dengan manfaat.
7.         Goro Basamo
Kegiatan kerja bersama secara gotong royong untuk kepentingan masyarakat banyak seperti membuat jalan baru, bangunan rumah ibadah, membersihkan tali bandar (sungai), menanam tanaman keras dan lain sebagainya.

b.         Suku, Adat, Tradisi Serta Kepercayaan Di Minangkabau
Minangkabau yang terdiri dari berbagai macam suku yang pada awalnya bersumber dari dua suku tertua yaitu Koto Piliang dan Bodi Chaniago yang merupakan warisan dari Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan kemudian kedua suku tersebut mekar seiring dengan bertambah luasnya daerah Minangkabau dan penduduknya.
Anggota suatu suku terdiri atas sebuah keluarga dan keturunannya. Setiap suku harus ada pemimpinnya supaya anggota suku tersebut tidak terpecah belah dan bisa diarahkan kepada hal yang baik. Pemimpin dari suatu suku disebut dengan Penghulu yang memiliki gelar. Gelar tersebut diberikan secara turun temurun dari generasi pertama hingga generasi selanjutnya. Pewarisan suku kepada anak adalah berdasarkan suku ibunya. Maka, berdasarkan aturan tersebut, Minangkabau menjadi salah satu dari segelintir negara didunia yang menganut sistem matrilineal.
c. Perkawinan Antara Dua Suku
Begitu banyaknya suku di Minangkabau dan perkawinan antara dua suku yang sejenis dilarang. Seorang wanita akan di perbolehkan menikah dengan laki-laki yang berasal dari suku lain atau dari luar suku wanita tersebut, apabila terdapat pernikahan dalam satu suku yang sama, maka masyarakat berhak memberikan sanksi sesuai dengan aturan adat di Minangkabau. Biasanya orang yang menikah dengan suku yang sama akan dibung oleh adat, mereka tidak diperbolehkan lagi tinggal di daerah tersebut. Akan tetapi, jika pernikahan itu terjadi antara dua suku yang berbeda maka anak hasil dari pernikahan itu nantinya akan mengikuti suku ibunya, bukan ayahnya. Posisi ayah atau seorang suami di Minangkabau biasanya disebut sebagai Sumando.
Sumando adalah orang luar (pendatang)  di keluarga istrinya dan dia harus menjadi pelindung keluarganya. Seorang sumando juga bisa menjadi mamak di keluarganya dan bertugas untuk mengarahkan kamanakannya. Sesuai dengan pepatah, “ Anak dipangku, kamanakan dibimbiang”. Maka, seorang sumando itu wajib menjadi ayah yang hebat bagi anak anaknya, memberikan contoh yang baik dan mengarahkan dan membimbing kamanakannya. Selain itu, seorang sumando juga tidak diperbolehkan untuk membawa harta sang istri ke keluarganya, karena sumando hanyalah pendatang di keluarga sang istri. Ada 4 kriteria sumando yang terkenal di Minangkabau, yaitu :
1.                  Sumando niniak mamak
merupakan sumando yang bertanggungjawab terhadap keluarganya, baik dalam keluarga istri maupun keluarganya sendiri, dan berhasil menjadi suri teladan bagi anaknya dan membimbing serta mengarahkan kamanakannya, begitu juga dengan budi pekertinya dalam bergaul dengan masyarakat sekitar.
2.                  Sumando langau hijau
adalah sebutan bagi sumando yang kerjaannya hanya kawin cerai dan memiliki anak dimana-mana.
3.                  Sumando kacang miang
adalah sebutan bagi sumando yang hanya menjadi pengganggu dan merusak ketentraman di lingkungan masyarakat.
4.                  Sumando lapiak buruak
adalah sebutan bagi sumando yang hanya berdiam diri di rumah istrinya, bahkan sampai melupakan kampung halaman dan kemenakannya.
5.                  Sumando apak paja
adalah sebutan bagi sumando yang hanya bisa menjadi pejantan biasa saja.
6.                  Sumando gadang malendo
adalah sebutan bagi sumando yang tidak sopan telah mendahului para mamak di rumah istrinya dalam mengatur para kamanakan dan berlagak tanpa malu malu bagaikan pemimpin (kepala kaum) di keluarga istrinya.

e.         Keunikan Pada Suku Minangkabau
Minangkabau memiliki sistem kekerabatan yang unik dan beda dengan daerah lainnya yaitu sistem kekerabatan matrilineal. Sistem kekerabatan menurut garis keturunan Ibu tersebut menjadikan wanita di Minangkabau menempati posisi yang sangat penting dalam kaumnya. Sistem matrilineal tersebut menjadi sebuah kearifan lokal masyarakat Minang sejak dahulu sampai dengan saat sekarang ini.
Peran Bundo Kanduang sangat besar sekali pengaruhnya bagi perkembangan suatu suku. Meskipun sistem tersebut terikat dengan adat, kehidupan masyarakat Minang juga harus dibarengi dengan kesungguhan dalam menjalankan syariat Agama Islam yang dianutnya.
Adat Istiadat di Minangkabau dibuat untuk mengatur tata prilaku atau adab pergaulan sehari-hari yang selalu berpedoman kepada Alqur’an sebagai wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT karena kecintaanNya kepada hambaNya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar