disusun untuk mengikuti Ujian Akhir
Semester mata kuliah Pendidikan Agama Islam
pada
Program Studi Pendidikan Matematika

Disusun
Oleh :
Sri
Rahmayuni
2225141755
JURUSAN PENDIDIKAN
MATEMATIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SULTAN AGENG TIRTAYASA
SERANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT., karena rahmat dan
hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul Kedaulatan
Rakyat dalam Menciptakan Kesejahteraan Sosial di Indonesia.
Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad
saw., beserta keluarga, sahabat serta umatnya dan
senantiasa setia hingga akhir zaman.
Makalah ini dibuat
sebagai salah satu syarat mengikuti Pembelajaran Mata Kuliah Pendidikan Agama
Islam di prodi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Imu Pendidikan
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun akademik 2014/ 2015.
Pada kesempatan ini
penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan bimbingan dan bantuan baik moril
maupun materil dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan baik isi maupun bentuk penulisannya karena keterbatasan
pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan
kritik demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, semoga makalah ini dapat
bermanfaat khususnya untuk penulis selaku penyusun dan umumnya untuk pembaca.
Serang, Desember 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
COVER………………………………………….……………………………………..i
KATA PENGANTAR……………………………………………………..……...…..ii
DAFTAR ISI……………………………….…………………………………...…….iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang……………………………………………………..………….1
1.2
Rumusan Masalah…………………………………………………………......2
1.3
Tujuan Penulisan…………………………………………………….………...2
1.4
Metode Penulisan……….……………………………………………………..3
1.5
Sistematika Penulisan…………………………………………………….........3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kedaulatan
Rakyat………………………………………….…..………………....4
2.2 Kesejahteraan
Sosial dalam Islam…………………...…………………………...10
2.3 Hubungan
antara Kedaulatan Rakyat dalam Menciptakan
Kesejahteraan Sosial dalam Islam di Indonesia……………………….…………………………...……16
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………...17
3.2 Saran………………………………….....…………………...……………….17
DAFTAR PUSTAKA……….…………………………..…………………...……….18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kedaulatan bagi sebuah negara adalah penting
sekali. Negara yang sudah merdeka berarti itu sudah memiliki kedaulatan, oleh
karena kemerdekaan adalah hak setiap bangsa di dunia dan merupakan hak asazi
setiap manusia di dunia. Bangsa Indonesia mengutuk dan anti penjajahan seperti
yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama.
Kedaulatan rakyat mengandung arti,
bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang
yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang
tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara
yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa
rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Manusia diciptakan
Allah SWT dalam kondisi merdeka. Manusia tidak tun¬duk kepada siapapun kecuali
kepada-Nya. Hal ini merupakan cermin kebebasan manusia dari ikatan-ikatan
perbudakan. Bahkan misi kenabian Muhammad SAW adalah melepaskan manusia dari
beban dan rantai yang membelenggunya (al-A’râf: 157). Setiap manusia, baik
sebagai individu maupun anggota masyarakat, mempunyai kebebasan dalam
berpikir, bertindak (berusaha), dan ber¬sikap dalam rangka menciptakan
kehidupan yang sejahtera, baik spirituil maupun materiil.
Akan tetapi, kebebasan
manusia sebagai individu atau kelompok, tidak bisa dilepaskan dari individu
atau kelompok lainnya. Kepentingan individu harus dikorbankan jika
bertentangan dengan kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kesejahteraan sosial terkait erat dengan keadilan sosial (al-‘adâlah al-Ijtimâ‘iyyah). Kesejahteran sosial hanyalah idiom-idiom kosong yang melambung di ruang hampa manakala melupakan prasyarat yang paling signifikan yaitu keadilan. Sebab kesejahteraan sosial merupakan tujuan (goal) yang ingin dicapai, sedang¬kan keadilan sosial merupakan shirâthal mustaqîm menuju kesuksesan penca¬paian tujuan. Dengan demikian, keadilan di semua bidang, baik materiil maupun spirituil, akan membawa ke arah terciptanya kesejahteraan.
Islam sangat respek dengan tema-tema tentang kesejahteraan sosial. Dalam bidang ekonomi, Islam mengatur distribusi kekayaan agar tidak hanya beredar di kalangan para konglomerat (kay lâ yakûna dûlatan bayna al-aghniyâ’ minkum: al-Hayr: 7). Di samping perannya sebagai agama yang menyeru kepada ajaran tauhid, Islam juga berperan sebagai agama advokasi. Hal ini tergambar dari antusiasme ajaran Islam yang mempunyai keberpihakan kepada kelompok lemah (mustadh‘afîn) lewat program zakat. Program zakat meru¬pa¬kan program yang bermuatan ritual dan sosial. Sebagai program ritual, zakat ada¬lah implementasi dari rasa syukur individu atas karunia (kekayaan) yang dibe¬rikan oleh Allah. Sedangkan sebagai program sosial, zakat berfungsi sebagai program aksi pemerataan distribusi dalam rangka mengurangi jumlah kemiskinan.
Dalam pengelolaan negara, Islam memberikan panduan bagi pemimpin negara agar dalam pengambilan keputusan dan kebijakan senantiasa berpihak atas nama kesejahteraan rakyatnya (تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة). Bukan dalam rangka membangun kekuasaan, menumpuk kekayaan dan mengumbar janji. Semoga dalam Pemilu Presiden 5 Juli 2004 yang akan datang bisa melahirkan figur pemimpin yang adil sehingga mampu menyibak fajar kesejahteraan merekah cerah di wajah masyarakat yang lelah menahan resah.
Kesejahteraan sosial terkait erat dengan keadilan sosial (al-‘adâlah al-Ijtimâ‘iyyah). Kesejahteran sosial hanyalah idiom-idiom kosong yang melambung di ruang hampa manakala melupakan prasyarat yang paling signifikan yaitu keadilan. Sebab kesejahteraan sosial merupakan tujuan (goal) yang ingin dicapai, sedang¬kan keadilan sosial merupakan shirâthal mustaqîm menuju kesuksesan penca¬paian tujuan. Dengan demikian, keadilan di semua bidang, baik materiil maupun spirituil, akan membawa ke arah terciptanya kesejahteraan.
Islam sangat respek dengan tema-tema tentang kesejahteraan sosial. Dalam bidang ekonomi, Islam mengatur distribusi kekayaan agar tidak hanya beredar di kalangan para konglomerat (kay lâ yakûna dûlatan bayna al-aghniyâ’ minkum: al-Hayr: 7). Di samping perannya sebagai agama yang menyeru kepada ajaran tauhid, Islam juga berperan sebagai agama advokasi. Hal ini tergambar dari antusiasme ajaran Islam yang mempunyai keberpihakan kepada kelompok lemah (mustadh‘afîn) lewat program zakat. Program zakat meru¬pa¬kan program yang bermuatan ritual dan sosial. Sebagai program ritual, zakat ada¬lah implementasi dari rasa syukur individu atas karunia (kekayaan) yang dibe¬rikan oleh Allah. Sedangkan sebagai program sosial, zakat berfungsi sebagai program aksi pemerataan distribusi dalam rangka mengurangi jumlah kemiskinan.
Dalam pengelolaan negara, Islam memberikan panduan bagi pemimpin negara agar dalam pengambilan keputusan dan kebijakan senantiasa berpihak atas nama kesejahteraan rakyatnya (تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة). Bukan dalam rangka membangun kekuasaan, menumpuk kekayaan dan mengumbar janji. Semoga dalam Pemilu Presiden 5 Juli 2004 yang akan datang bisa melahirkan figur pemimpin yang adil sehingga mampu menyibak fajar kesejahteraan merekah cerah di wajah masyarakat yang lelah menahan resah.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan Kedaulatan Rakyat ?
2. Apakah
ynag dimaksud dengan Kesejahteraan Sosial dalam Islam ?
3. Bagaimana
hubungan antara Kedaulatan Rakyat dalam menciptakan Kesejahteraan Sosial dalam
Islam di Indonesia ?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Untuk memahami Kedaulatan Rakyat
2.
Untuk memahami Kesejahteraan Sosial
dalam Islam
3.
Untuk mengetahui hubungan antara Kedaulatan
Rakyat dalam menciptakan Kesejahteraan Sosial dalam Islam di Indonesia
1.4 Metode
Penulisan
Metode penelitian ini menggunakan
studi literatur dimana penulis menggunakan referensi berupa buku yang berjudul Kontribusi Islam Membentuk Watak dan
Kepribadian Bangsa Kecil. Selain itu juga, penulis menggunakan
beberapa referensi dari internet yang dapat dipertanggungjawabkan kevalidannya.
1.5 Sistematika
Penulisan
Makalah
ini terdiri dari tiga bab. Bab pertama merupakan pendahuluan yang meliputi
latar belakang penelitian, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan,
dan sistematika penulisan.
Bab
dua merupakan pembahasan yang berisi ulasan tentang Kedaulatan Rakyat,
Kesejahteraan Sosial dalam Islam, serta Hubungan antara Kedaulatan Rakyat dalam
menciptakan Kesejahteraan Sosial dalam Islam di Inonesia.
Dalam
bab tiga disampaikan simpulan dan saran. Selain itu, makalah ini juga
dilengkapi dengan daftar pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kedaulatan
Rakyat
PENGERTIAN
Kedaulatan
berasal dari bahasa Arab (daulah), yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut
Jean Bodin (tokoh ilmu negara), kedaulatan dalam negara ialah kekuasaan
tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Berdasarkan
pengertian tersebut maka kedaulatan memiliki sifat :
a. asli,
tidak terbagi bagi, mutlak, dan permanen. Karena kekuasaan yang tertinggi itu
tidak berasal dari pemberian kekuasaan yang lebih tinggi.
b. tidak
terbagi-bagi artinya utuh dimiliki oleh pemegang kedaulatan itu tanpa dibagi
kepada pihak lain.
c. Permanen
/ abadi, artinya kedaulatan itu tetap, tidak berubah berada dalam kekuasaan
pemegang kedaulatan tersebut.
d. Tunggal
berarti hanya ada satu kekuasaan tertinggi, sehingga kekuasaan itu tidak dapat
dibagi-bagi. Dengan demikian, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi.
Pengertian
kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat
dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian
masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial.
Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas
Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau. Kedaulatan adalah suatu hak
eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas
diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari
Tuhan atau Masyarakat.
Beberapa pemikiran
mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi
Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat
Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau
Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de
facto dan de jure.
TEORI
KEDAULATAN RAKYAT
Muncullah
teori-teori kedaulatan yang mencoba merumuskan siapa dan apakah yang berdaulat
dalam suatu negara:
1. Kedaulatan
Tuhan.
2. Kedaulatan
Raja
3. Kedaulatan
Rakyat.
4. Kedaulatan
Negara.
5. Kedaulatan
Hukum.
Bentuk
kedaulatan negara dan hukum menunjukkan kedaulatan yang tidak dipegang oleh
suatu persoon.
1. Kedaulatan Tuhan
Teori
kedaulatan Tuhan dimana kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan, jadi
didasarkan pada agama. Apabila pemerintah negara itu berbentuk kerajaan
(monarki) maka dinasti yang memerintah disana dianggap turunan dan mendapat
kekuasaannya dari Tuhan. Raja bisa menetapkan kepercayaan atau agama yang harus
dianut atau dipeluk oleh rakyat/warganya. Misalnya jika Tenno Heika di Jepang
dianggap berkuasa sebagai turunan dari Dewa matahari.
Tokoh – tokoh yang menganut adalah :
1) Augustin
2) Thomas
Aquinas
3) Marsilius
2. Kedaulatan Raja
Teori
kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat
digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak
pada raja/ satu penguasa. Kebijakan Raja bias melebihi kontitusi, bahkan dapat
melanggar hokum moral sehingga raja dapat berbuat atau bertindak sewenang –
wenang.
Tokoh – tokoh yang menganut yaitu :
1) Thomas
Hobbes.
2) L’etat
cest moi yang diungkapkan oleh Louis XVI
3) Nicollo
Machiaverlli
4) Hegel
3. Kedaulatan Rakyat
Teori ini lahir
dari reaksi pada kedaulatan raja. Sebagai pelopor teori ini adalah Jean Jacques
Rousseau (1712-1778). Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil
rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan
kepada pemerintah itu. Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai Bapak Kedaulatan
Rakyat. Teori ini menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan
Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang
kedaulatan rakyat.
Menurut teori
ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya
kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang
diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan. Bilamana pemerintah ini
melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak
mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada kehendak umum
yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau. Apabila Raja memerintah hanya
sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat
dibagikan kepada pemerintah itu.
Tokoh – tokoh
yang menganut adalah :
1) John
Locke
2) Jean
Jacques Rousseau
3) Montesquie
4. Kedaulatan Negara
Menurut paham
ini, Negaralah sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government=
pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty
dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut,
dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum
tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara.
Sehingga
praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki
kedaulatan. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya
negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Karena pelaksanaan kedaulatan
adalah negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja.
Tokoh – tokoh
yang menganut adalah :
1) Jean
Bodin
2) George
Jellinek
3) Hitler
4) Musolini
5. Kedaulatan Hukum
Teori ini
menunjukkan kekuasaan yang tertinggi terletak pada hukum yang bersumber pada
kesadaran hukum pada setiap orang. Maka dalam suatu Negara yang menganut teori
ini sering disebut Rechts Souvereinities bahwa baik raja, rakyat, dan Negara
harus taat serta patuh pada hokum. Siapa yang melanggar hukum harus dikenakan
sanksi/hukuman.
Menurut teori
ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum
manusia. Dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Kesadaran hukum inilah yang
membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil. Teori ini dipakai oleh
Indonesia dengan mengubah Undang-Undang Dasarnya, dari konsep kedaulatan rakyat
yang diwakilkan menjadi kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum tercantum dalam UUD
1945 “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar.
Tokoh yang
menganut teori ini adalah :
1) Krabbe
2) Immanuel
Kant
3) Kranenburg
Teori Kedaulatan yang Dianut oleh Negara Republik Indonesia
Berdasarkan
uraian tentang jenis kedaulatan seperti yang telah di jelaskan, Bangsa Indonesia
diketahui menganut kedaulatan
rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya
adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”.
Bukti lain
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi
Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”….. maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar
negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Bagaimana di
dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa
kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Berdasarkan
uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk
penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi
dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.
Selain dari
penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga
menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya
adalah negara Indonesia adalah
negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala
sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
diatur menurut hukum yang berlaku. Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan
raya diatur oleh peraturan lalu lintas. Menebang pohoh dihutan diatur oleh
peraturan, supaya tidak terjadi penggundulan hutan yang berakibat banjir, dan
contoh lainnya.
Pasal 27 ayat 1
UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum isi
lengkapnya adalah segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan
pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada
kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita
kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat
sanksi. Misalnya rakyat biasa, atau anak pejabat jika mereka melanggar harus
diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara) atau dikenakan denda.
MACAM – MACAM
KEDAULATAN RAKYAT
Kedaulatan
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Kedaulatan
ke dalam (internal sovereignity), yaitu negara berhak mengatur segala
kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga Negara dan perangkat lainnya tanpa
campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan
ke luar (external sovereignity) yaitu negara berhak untuk mengadakan hubungan
atau kerjasama dengan negara-negara lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.
CARA PANDANG
TENTANG KEDAULATAN
Ada dua ajaran
atau faham yang memberikan pengertian tentang kedaulatan ini, yaitu:
1. Monisme,
yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi, dan
pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara (baik yang
berwujud persoon atau lembaga). Jadi wewenang tertinggi yang menentukan
wewenang-wewenang yang ada dalam negara tersebut (Kompetenz-Kompetenz).
2. Pluralisme,
ajaran yang menyatakan bahwa negara bukanlah satu-satunya organisasi yang
memiliki kedaulatan (Harold J Laski). Banyak organisasi-organisasi lain yang
‘berdaulat‘ terhadap orang-orang dalam masyarakat. Sehingga, tugas negara
hanyalah mengkoordinir (koordineren) organisasi yang berdaulat di bidangnya
masing-masing. Keadaan ini oleh Baker disebutkan sebagai “Polyarchisme”. Di
lingkungan ajaran Katholik dikenal dengan nama “subsidiaristeit beginsel”
(prinsip subsidiaritas). Ajaran Pluralisme ini lahir karena ajaran Monisme
terlalu menekankan soal kekuatan atau menekankan (force) hukum dalam melihat
masyarakat negara, dan kurang menekankan soal kehendak (will) dari rakyat
seperti yang diajarkan Rousseau.
KEDAULATAN
MENURUT UUD 1945
1. Kedaulatan
Menurut UUD 1945 Sebelum Perubahan
Indonesia
adalah salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal itu
terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “.....susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”. selanjutnya dijelaskan pula dalam
pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959 atau sebelum perubahan yang
berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Menurut pasal tersebut maka MPR adalah
penjelmaan rakyat indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang
kedaulatan rakyat sepenuhnya.
2. Kedaulatan Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan
Perubahan UUD
1945 ketiga tahun 2001 yang diantaranya mengubah rumusan pasal 2 ayat (2) UUD
1945 yang bunyinya menjadi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945
tersebut membawa kosekuensi dan implikasi yang signifikan terhadap fungsi dan
kewenangan dari lembaga negara, terutama pada lembaga MPR sebagai pelaksana kedaulatan
rakyat sepenuhnya. Dengan demikian MPR tidak lagi sebagai satu-satunya lembaga
yang melakukan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap dipegang oleh rakyat, namun
pelaksanaanya dilakukan oleh beberpa lembaga negara yang memperoleh amanat dari
rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
2.2 Kesejahteraan
Sosial dalam Islam
PENGERTIAN
Kesejahteraan berasal dari kata dasar sejahtera: aman sentosa dan makmur; selamat (terlepas dari segala macam gangguan, kesukaran, dan sebagainya). Kesejahteraan: hal atau keadaan sejahtera; keamanan, keselamatan, ketenteraman, kesenangan hidup, dan sebagainya; kemakmuran. Dalam definisi lain dijelaskan, kesejahteraan:
الرفاهية: الحالة التى تتحقق فيها الحاجات الاساسية للفرد والمجتمع من غداء وتعليم وصحة وتأمين ضد كوارث الحياة.
“Kesejahteraan (welfare) adalah kondisi yang menghendaki terpenuhimya kebutuhan dasar bagi individu atau kelompok baik berupa kebutuhan makan, pendidikan, kesehatan, sedangkan antitesa dari kesejahteraan adalah kesedihan (bencana) kehidupan”.
Kesejahteraan berasal dari kata dasar sejahtera: aman sentosa dan makmur; selamat (terlepas dari segala macam gangguan, kesukaran, dan sebagainya). Kesejahteraan: hal atau keadaan sejahtera; keamanan, keselamatan, ketenteraman, kesenangan hidup, dan sebagainya; kemakmuran. Dalam definisi lain dijelaskan, kesejahteraan:
الرفاهية: الحالة التى تتحقق فيها الحاجات الاساسية للفرد والمجتمع من غداء وتعليم وصحة وتأمين ضد كوارث الحياة.
“Kesejahteraan (welfare) adalah kondisi yang menghendaki terpenuhimya kebutuhan dasar bagi individu atau kelompok baik berupa kebutuhan makan, pendidikan, kesehatan, sedangkan antitesa dari kesejahteraan adalah kesedihan (bencana) kehidupan”.
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kesejahteraan sosial: keadaan sejahtera masyarakat. Sedangkan dalam Mu’jam Musthalahâtu al-‘Ulûm al-Ijtimâ’iyyah dijelaskan:
الرفاهية الاجتماعية: نسق منظم من الخدمات الاجتماعية والمؤسسات يرمى الى مساعدة الافراد والجماعات للوصول الى مستويات ملا ئمة للمعيشة والصحة كما يهدف الى قيام علاقات اجتماعية سوية بين الافراد بتنمية قدراتهم وتحسين الحياة الانسانية بما يتفق مع حاجات المجتمع.
“Kesejahteraan sosial: sistem yang mengatur pelayanan sosial dan lembaga-lembaga untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok mencapai tingkat kehidupan, kesehatan yang layak dengan tujuan menegakkan hubungan kemasayarakatan yang setara antar individu sesuai dengan kemampuan pertumbuhan (development) mereka, memperbaiki kehidupan manusia sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat”.
Dari ragam definisi di atas, pada intinya, kesejahteraan sosial menuntut terpenuhinya kebutuhan manusia yang meliputi kebutuhan primer (primary needs), sekunder (secondary needs) dan kebutuhan tersier. Kebutuhan primer meliputi: pangan (makanan) sandang (pakaian), papan (tempat tinggal), kesehatan dan keamanan yang layak. Kebutuhan sekunder seperti: pengadaan sarana transportasi (sepeda, sepeda motor, mobil, dsb.), informasi dan telekomunikasi (radio, televisi, telepon, HP, internet, dsb.). kebutuhan tersier seperti sarana rekereasi, entertaimen. Kebutuhan-kebutuhan ini berdasarkan tingkatan (maqâm) individu. Artinya untuk tingkat masyarakat kelas menengah, kebutuhan akan mobil pribadi untuk menunjang mobilitas aktivitas yang tinggi, masuk dalam kategori kebutuhan primer. Sedangkan untuk kelompok ekonomi menengah ke bawah, mobil pribadi merupakan barang lux dan masuk kategori kebutuhan sekunder. Tiga kategori kebutuhan di atas bersifat materiil sehingga kesejahteraan yang tercipta pun bersifat materiil.
Kesejahteraan sosial akan tercipta dalam sistem masyarakat yang stabil, khususnya adanya stabilitas keamanan. Stabilitas sosial, ekonomi tidak mungkin terjamin tanpa adanya stabilitas keamanan (termasuk di dalamnya stabilitas politik). Hal ini sebagaimana do’a Nabi Ibrahim dalam surat al-Baqarah: 126
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا ءَامِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ ءَامَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ(126)
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdo`a: Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: "Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali" (al-Baqarah: 126).
Kata balad disebut 8 kali dalam al-Qur’an, surat al-A’râf: 57 dan 58, Ibrâhim: 35, an-Nahl: 7, Fâthir: 9, al-Balad: 1 dan 2, at-Tîn: 3. Kata ini mempunyai arti: negeri, daerah, tanah, kota. Tafsir dari kata baladan âminan dalam ayat di atas adalah sebagai berikut:
ابن كثير: رب اجعل هذا بلدا امنا، اى من الخوف لا يرعب اهله. القرطبى: بلدا امنا، يعنى مكة، فدعا لذريته وغيرهم بالامن ورغد العيش.
Menurut Ibnu Katsir, kata-kata rabbij‘al hâdzâ baladan âminan, maksudnya adalah aman dari rasa takut yang menyelimuti warga negeri. Sedangkan menurut al-Qurthubi, negeri yang aman itu adalah negeri Mekah, Ibrahim berdo’a untuk keluarga dan penduduk negeri agar tercipta stabilitas keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan.
Sebuah negara yang stabilitas keamanannya rawan akan berpengaruh terhadap berbagai sektor kehidupan lainnya. Kinerja sektor ekonomi yang merupakan faktor penyangga kesejahteraan akan terganggu bahkan terbengkelai sama sekali. Begitu pula stabilitas politik. Fakta menunjukkan bahwa negara-negara dunia ketiga yang terus dilanda kemelut krisis dalam negeri seperti membengkaknya hutang, angka pengangguran, dan berseminya kawasan kumuh dan miskin (kumis) disebabkan karena stabilitas keamanan dan politik yang labil. Ironisnya, justru tingkat korupsi merajalela di negara-negara dunia ketiga ini. Sebuah ilustrasi, dalam catatan sejarah selama lima kali suksesi kepemimpinan nasional di Indonesia selalu didahului oleh peristiwa-peristiwa yang mengundang kerawanan sosial, politik dan keamanan (sospolkam). Kerawanan-kerawanan ini mengakibatkan gejolak (rush) dalam bidang ekonomi, seperti terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, menurunnya suku bunga SBI, menurunnya indeks perdagangan di bursa saham yang berarti melemahnya investasi.
KONSEPSI ISLAM TENTANG
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Islam sebagai ajaran sangat peduli dengan kesejahteraan sosial. Kesejahteraan social dalam Islam pada intinya mencakup dua hal pokok yaitu kesejahteraan social yang bersifat jasmani dan rohani. Manifestasi dari kesejahteraan sosial dalam Islam adalah bahwa setiap individu dalam Islam harus memperoleh perlindungan yang mencakup lima hal:
Pertama, agama (al-dîn), merupakan kumpulan akidah, ibadah, ketentuan dan hukum yang telah disyari‘atkan Allah SWT untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, hubungan antara sebagian manusia dengan sebagian yang lainnya.
Islam sebagai ajaran sangat peduli dengan kesejahteraan sosial. Kesejahteraan social dalam Islam pada intinya mencakup dua hal pokok yaitu kesejahteraan social yang bersifat jasmani dan rohani. Manifestasi dari kesejahteraan sosial dalam Islam adalah bahwa setiap individu dalam Islam harus memperoleh perlindungan yang mencakup lima hal:
Pertama, agama (al-dîn), merupakan kumpulan akidah, ibadah, ketentuan dan hukum yang telah disyari‘atkan Allah SWT untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, hubungan antara sebagian manusia dengan sebagian yang lainnya.
Kedua, jiwa/tubuh (al-nafs), Islam mengatur
eksistensi jiwa dengan men¬cip¬takan lembaga pernikahan untuk mendapatkan
keturunan. Islam juga melin¬du¬ngi dan menjamin eksistensi jiwa berupa
kewajiban memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya, seperti makanan, minuman,
pakaian, tempat tinggal, qishash, diyat, dilarang melakukan hal yang bisa merusak
dan membahayakan jiwa/tubuh.
Ketiga, akal (al-‘aql), melindungi akal dengan larangan mengkonsumsi narkoba (khamr dan segala hal yang memabukkan) sekaligus memberikan sanksi bagi yang mengkonsumsinya.
Ketiga, akal (al-‘aql), melindungi akal dengan larangan mengkonsumsi narkoba (khamr dan segala hal yang memabukkan) sekaligus memberikan sanksi bagi yang mengkonsumsinya.
Keempat, kehormatan (al-‘irdhu), berupa sanksi
bagi pelaku zina dan orang yang menuduh zina. Kelima, kekayaan (al-mâl),
mengatur bagaimana memperoleh kekayaan dan mengusahakannya, seperti kewajiban
mendapatkan rizki dan anjuran bermua‘amalat, berniaga. Islam juga memberi
perlindungan kekayaan dengan larangan mencuri, menipu, berkhianat, memakan
harta orang lain dengan cara tidak benar, merusak harta orang lain, dan
menolak riba.
Kelima pilar asasi ini menjadi apresiasi, advokasi dan proteksi Islam dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Berkenaan dengan perlindungan jiwa, harta dan kehormatan manusia, Allah berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(11)
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim (al-Hujurât: 11).
Menghina orang lain adalah perbuatan yang tercela. Orang yang menghina belum tentu lebih baik dari yang dihina. Seringkali ada orang menghina orang lain karena alasan kedengkian, kecemburuan. Penghinaan juga bisa berakibat fatal seperti adu mulut, perkelahian hingga pembunuhan. Dalam tayangan di media massa, banyak sekali kasus perkelahian, baik perkelahian tunggal maupun pengeroyokan hingga perkelahian massal yang mengakibatkan korban luka dan meninggal berjatuhan, pembunuhan yang bermula dari sebuah penghinaan. Orang yang dihina, terutama jika penghinaan itu terjadi di depan publik, bisa menuntut ke muka pengadilan karena merasa harga dirinya direndahkan.
HAKIKAT KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kesejahteraan sosial di dunia bersifat sementara bahkan semu adanya. Pada kurun waktu tertentu mungkin masyarakat hidup damai sejahtera. Namun dalam waktu seketika kesejahteraan itu punah karena konflik massal yang dipicu oleh ketidakpuasan suatu kelompok. Ambisi manusia yang keluar dari konteks kemanusiaan seperti ambisi politik, jabatan, kekuasaan, seringkali merupakan picu-picu dalam sekam yang suatu saat bisa meledakkan konflik horizontal dan meluluhlantakkan bangunan kesejahteraan sosial.
Dalam ranah sejarah kekhalifahan Islam, terdapat tiga generasi yang masing-masing mempunyai ciri tersendiri: pertama, generasi yang berkorban membangun dan mengembangkan sayap kekhalifahan. Sarana suprastruktur diciptakan untuk mengatur struktur roda pemerintahan, sarana infrastruktur dibangun untuk kesejahteraan sosial. Kedua, generasi penikmat kekhalifahan. Generasi ini menuai jerih payah generasi sebelumnya dan tidak banyak mempunyai inisiatif karena kemakmuran dan kesejahteraan sosial sudah mapan pada masa generasi sebelumnya. Ketiga, generasi perusak. Khalifah hanya sibuk dalam kenikmatan dunia (hedonis), sering berpesta pora dan lupa akan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat diperas dengan upeti dan pajak tinggi untuk membiayai ambisi pribadi khalifah. Pada kondisi ini khalifah dan para hulubalang lupa dengan peran dan fungsinya. Sementara kekhalifahan berada di atas ujung tanduk kehancuran. Di sisi lain, ada kekuatan asing yang siap mengintai lalu dan menyerbu mereka yang sedang terkapar lemas bermandikan anggur dan minuman keras. Sebetulnya Allah seringkali menjanjikan kesejahteraan bagi manusia. Akan tetapi manusia seringkali lupa, berpaling dari kebenaran. Firman Allah:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ(96)
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (al-A’râf: 96).
Penduduk suatu negara yang ingkar nikmat akan menuai laknat. Kekayaan alam yang melimpah, aneka tanaman dan tumbuhan, bahan-bahan tambang, baik di daratan maupun di lautan merupakan sumber-sumber kehidupan yang bisa dimanfaatkan dan dibudidaya untuk kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi karena manusia tidak mensyukurinya lalu bertindak kerusakan sehingga bumi menjadi gersang kering kerontang. Hujan rahmat berubah menjadi bencana erosi dan banjir karena penggundulan hutan. Ikan-ikan di Teluk Jakarta mati karena limbah.
Gambaran Kesejahteraan sosial yang hakiki hanya terjadi di alam surgawi. sebagaimana kondisi Nabi Adam dan Istrinya, Hawa ketika berada di surga:
فَقُلْنَا يَاآدَمُ إِنَّ هَذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلَا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقَى(117)إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَى(118)وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى(119)
Maka kami berkata: "Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka. Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang. dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya" (Thâhâ: 117-119).
Tiada tangis yang menyayat pilu karena derita kelaparan, kemiskinan, ketertindasan. Masyarakat penghuni surga tidak akan pernah merasa haus dan lapar, resah dan gelisah. Tiada caci-maki, konflik yang terjadi di surga karena kesejahteraan lahiriah dan dan batiniah menemukan bentuknya yang paling sempurna. Tiada tayangan sumpah serapah, saling menghujat, slogan dan janji pepesan kosong para politisi yang sedang mengincar kursi kekuasaan. Semuanya hidup teratur, rukun tentrem kerto raharjo seraya senantiasa istighfar, bertasbih dan berdzikir menyebut asma Allah.
Kelima pilar asasi ini menjadi apresiasi, advokasi dan proteksi Islam dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Berkenaan dengan perlindungan jiwa, harta dan kehormatan manusia, Allah berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(11)
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim (al-Hujurât: 11).
Menghina orang lain adalah perbuatan yang tercela. Orang yang menghina belum tentu lebih baik dari yang dihina. Seringkali ada orang menghina orang lain karena alasan kedengkian, kecemburuan. Penghinaan juga bisa berakibat fatal seperti adu mulut, perkelahian hingga pembunuhan. Dalam tayangan di media massa, banyak sekali kasus perkelahian, baik perkelahian tunggal maupun pengeroyokan hingga perkelahian massal yang mengakibatkan korban luka dan meninggal berjatuhan, pembunuhan yang bermula dari sebuah penghinaan. Orang yang dihina, terutama jika penghinaan itu terjadi di depan publik, bisa menuntut ke muka pengadilan karena merasa harga dirinya direndahkan.
HAKIKAT KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kesejahteraan sosial di dunia bersifat sementara bahkan semu adanya. Pada kurun waktu tertentu mungkin masyarakat hidup damai sejahtera. Namun dalam waktu seketika kesejahteraan itu punah karena konflik massal yang dipicu oleh ketidakpuasan suatu kelompok. Ambisi manusia yang keluar dari konteks kemanusiaan seperti ambisi politik, jabatan, kekuasaan, seringkali merupakan picu-picu dalam sekam yang suatu saat bisa meledakkan konflik horizontal dan meluluhlantakkan bangunan kesejahteraan sosial.
Dalam ranah sejarah kekhalifahan Islam, terdapat tiga generasi yang masing-masing mempunyai ciri tersendiri: pertama, generasi yang berkorban membangun dan mengembangkan sayap kekhalifahan. Sarana suprastruktur diciptakan untuk mengatur struktur roda pemerintahan, sarana infrastruktur dibangun untuk kesejahteraan sosial. Kedua, generasi penikmat kekhalifahan. Generasi ini menuai jerih payah generasi sebelumnya dan tidak banyak mempunyai inisiatif karena kemakmuran dan kesejahteraan sosial sudah mapan pada masa generasi sebelumnya. Ketiga, generasi perusak. Khalifah hanya sibuk dalam kenikmatan dunia (hedonis), sering berpesta pora dan lupa akan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat diperas dengan upeti dan pajak tinggi untuk membiayai ambisi pribadi khalifah. Pada kondisi ini khalifah dan para hulubalang lupa dengan peran dan fungsinya. Sementara kekhalifahan berada di atas ujung tanduk kehancuran. Di sisi lain, ada kekuatan asing yang siap mengintai lalu dan menyerbu mereka yang sedang terkapar lemas bermandikan anggur dan minuman keras. Sebetulnya Allah seringkali menjanjikan kesejahteraan bagi manusia. Akan tetapi manusia seringkali lupa, berpaling dari kebenaran. Firman Allah:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ(96)
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (al-A’râf: 96).
Penduduk suatu negara yang ingkar nikmat akan menuai laknat. Kekayaan alam yang melimpah, aneka tanaman dan tumbuhan, bahan-bahan tambang, baik di daratan maupun di lautan merupakan sumber-sumber kehidupan yang bisa dimanfaatkan dan dibudidaya untuk kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi karena manusia tidak mensyukurinya lalu bertindak kerusakan sehingga bumi menjadi gersang kering kerontang. Hujan rahmat berubah menjadi bencana erosi dan banjir karena penggundulan hutan. Ikan-ikan di Teluk Jakarta mati karena limbah.
Gambaran Kesejahteraan sosial yang hakiki hanya terjadi di alam surgawi. sebagaimana kondisi Nabi Adam dan Istrinya, Hawa ketika berada di surga:
فَقُلْنَا يَاآدَمُ إِنَّ هَذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلَا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقَى(117)إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَى(118)وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى(119)
Maka kami berkata: "Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka. Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang. dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya" (Thâhâ: 117-119).
Tiada tangis yang menyayat pilu karena derita kelaparan, kemiskinan, ketertindasan. Masyarakat penghuni surga tidak akan pernah merasa haus dan lapar, resah dan gelisah. Tiada caci-maki, konflik yang terjadi di surga karena kesejahteraan lahiriah dan dan batiniah menemukan bentuknya yang paling sempurna. Tiada tayangan sumpah serapah, saling menghujat, slogan dan janji pepesan kosong para politisi yang sedang mengincar kursi kekuasaan. Semuanya hidup teratur, rukun tentrem kerto raharjo seraya senantiasa istighfar, bertasbih dan berdzikir menyebut asma Allah.
2.3 Hubungan
antara Kedaulatan Rakyat dalam Menciptakan
Kesejahteraan Sosial
Dalam Islam di Indonesia
Kedaulatan rakyat dianut oleh
Indonesia yang berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, hal
ini berdampak pada kesejahteraan social dalam islam di Indonesia. Dapat kita
lihat dari kehidupan sehari-hari, Manifestasi
dari kesejahteraan sosial dalam Islam adalah bahwa setiap individu dalam Islam
harus memperoleh perlindungan yang mencakup lima hal:
Pertama, agama (al-dîn), merupakan kumpulan akidah, ibadah, ketentuan dan hukum yang telah disyari‘atkan Allah SWT untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, hubungan antara sebagian manusia dengan sebagian yang lainnya.
Pertama, agama (al-dîn), merupakan kumpulan akidah, ibadah, ketentuan dan hukum yang telah disyari‘atkan Allah SWT untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, hubungan antara sebagian manusia dengan sebagian yang lainnya.
Kedua, jiwa/tubuh (al-nafs), Islam mengatur
eksistensi jiwa dengan men¬cip¬takan lembaga pernikahan untuk mendapatkan
keturunan. Islam juga melin¬du¬ngi dan menjamin eksistensi jiwa berupa
kewajiban memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya, seperti makanan, minuman,
pakaian, tempat tinggal, qishash, diyat, dilarang melakukan hal yang bisa
merusak dan membahayakan jiwa/tubuh.
Ketiga, akal (al-‘aql), melindungi akal dengan larangan mengkonsumsi narkoba (khamr dan segala hal yang memabukkan) sekaligus memberikan sanksi bagi yang mengkonsumsinya.
Ketiga, akal (al-‘aql), melindungi akal dengan larangan mengkonsumsi narkoba (khamr dan segala hal yang memabukkan) sekaligus memberikan sanksi bagi yang mengkonsumsinya.
Keempat, kehormatan
(al-‘irdhu), berupa sanksi bagi pelaku zina dan orang yang menuduh zina.
Kelima, kekayaan (al-mâl), mengatur bagaimana memperoleh kekayaan dan
mengusahakannya, seperti kewajiban mendapatkan rizki dan anjuran
bermua‘amalat, berniaga. Islam juga memberi perlindungan kekayaan dengan
larangan mencuri, menipu, berkhianat, memakan harta orang lain dengan cara
tidak benar, merusak harta orang lain, dan menolak riba.
Kelima pilar asasi ini menjadi apresiasi, advokasi dan proteksi Islam dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Berkenaan dengan perlindungan jiwa, harta dan kehormatan manusia
Kelima pilar asasi ini menjadi apresiasi, advokasi dan proteksi Islam dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Berkenaan dengan perlindungan jiwa, harta dan kehormatan manusia
BAB III
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
Jadi, dengan kedaulatan rakyat yang dianut oleh Indonesia tersebut,
dapat terlihat bahwa kesejahteraan dapat diperoleh dan dinikmati oleh setiap
warganegara. Hal tersebut tidak terlepas dari peran Negara dalam menjalankan
pemerintahan berlandaskan Islam. Sehinnga terciptalah kesejahteraan sosial di
Indonesia.
1.2
Saran
Semoga makalah ini dapat membantu untuk menambah dan
memperluas wawasan para pembaca mengenai Kedaulatan Rakyat dalam Menciptakan Kesejahteraan Sosial di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Al-Karim
UUD 1945 dan Amandemennya
Fadlullah. 2011. Kontribusi Islam Membentuk Watak dan
Kepribadian Bangsa Kecil. Jakarta: Rineka Cipta
https://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-8/kedaulatan-rakyat-dalam-sistem-pemerintahan-indonesia/
Sabtu, 27 desember 2014 pukul 20.00
http://www.gerbangilmu.com/2014/10/pengertian-dan-sifat-sifat-kedaulatan.html
Sabtu, 27 desember 2014 pukul 20.00
http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2011/05/materi-pkn-kelas-viii-kedaulatan-rakyat.html Sabtu, 27 desember 2014
pukul 20.00
http://blogsimpleuntukpelajar.blogspot.com/2013/03/makalah-kedaulatan-rakyat.html Sabtu, 27 desember 2014
pukul 20.00
http://naghata.blogspot.com/2009/02/kesejahteraan-sosial-dalam-islam.html
Senin, 29 desember 2014 pukul 20.00
http://subliyanto.blogspot.com/2012/03/kesejahteraan-sosial.html
Senin, 29 desember 2014 pukul 20.00
http://pasaronlineforall.blogspot.com/2010/12/makna-kesejahteraan-sosial-dalam-islam.html
Senin, 29 desember 2014 pukul 20.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar