disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Ilmu Pendidikan / 2 SKS
Disusun
Oleh :
Sri
Rahmayuni
2225141755
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SULTAN AGENG TIRTAYASA
2015
KEARIFAN
LOKAL RANAH MINANG
A.
Pengertian Kearifan
Lokal
Pengertian
Kearifan Lokal dilihat dari kamus Inggris Indonesia, terdiri dari 2 kata yaitu
kearifan (wisdom) dan lokal (local). Local berarti setempat dan wisdom berarti kebijaksanaan.
Dengan
kata lain maka local wisdom atau
kearifan lokal merupakan gagasan-gagasan atau nilai-nilai, pandangan-padangan
setempat atau (lokal) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik
yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya.
B.
Pentingnya Kearifan
Lokal
Sebagaimana
dipahami, dalam beradaptasi dengan lingkungan, masyarakat memperoleh dan
mengembangkan suatu kearifan yang berwujud pengetahuan atau ide, norma adat,
nilai budaya, aktivitas, dan peralatan sebagai hasil abstraksi mengelola lingkungan.
Seringkali
pengetahuan mereka tentang lingkungan setempat dijadikan pedoman yang akurat
dalam mengembangkan kehidupan di lingkungan pemukimannya. Keanekaragaman
pola-pola adaptasi terhadap lingkungan hidup yang ada dalam masyarakat
Indonesia yang diwariskan secara turun temurun menjadi pedoman dalam
memanfaatkan sumberdaya alam.
Kesadaran
masyarakat untuk melestarikan lingkungan dapat ditumbuhkan secara efektif
melalui pendekatan kebudayaan. Jika kesadaran tersebut dapat ditingkatkan, maka
hal itu akan menjadi kekuatan yang sangat besar dalam pengelolaan lingkungan.
Dalam
pendekatan kebudayaan ini, penguatan modal sosial, seperti pranata
sosialbudaya, kearifan lokal, dan norma-norma yang terkait dengan pelestarian
lingkungan hidup penting menjadi basis yang utama.
Seperti
kita ketahui adanya krisis ekonomi dewasa ini, masyarakat yang hidup dengan
menggantungkan alam dan mampu menjaga keseimbangan dengan lingkungannya dengan
kearifan lokal yang dimiliki dan dilakukan tidak begitu merasakan adanya krisis
ekonomi, atau pun tidak merasa terpukul seperti halnya masyarakat yang hidupnya
sangat dipengaruhi oleh kehidupan modern.
Maka
dari itu kearifan lokal penting untuk dilestarikan dalam suatu masyarakat guna
menjaga keseimbangan dengan lingkungannya dan sekaligus dapat melestarikan
lingkungannya. Berkembangnya kearifan lokal tersebut tidak terlepas dari
pengaruh berbagai faktor yang akan mempengaruhi perilaku manusia terhadap
lingkungannya.
Lingkungan
hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri atas berbagai subsistem, yang
mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan geografi dengan corak ragam yang
berbeda yang mengakibatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang
berlainan.
Keadaan
demikian memerlukan pengelolaan dan pengembangan lingkungan hidup yang
didasarkan pada keadaan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sehingga
dapat meningkatkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan subsistem, yang
berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem itu sendiri.
C.
Kearifan Lokal di Ranah Minang
(Minangkabau)
Kearifan
Lokal merupakan adat dan kebiasan yang
telah mentradisi dilakukan oleh sekelompok masyarakat secara turun temurun yang
hingga saat ini masih dipertahankan keberadaannya oleh masyarakat hukum adat dalam suatu wilayah di
negara tercinta Indonesia ini, seperti Subak di Bali, Bera di Kalimantan dan
lain sebagainya.
a. Kearifan
Lokal yang berkaitan dengan pengelolaan Hutan Tanah dan Air
Di
Propinsi Sumatera Barat yang sering juga disebut dengan Ranah Minang, juga
terdapat beberapa jenis Kearifan Lokal yang berkaitan dengan pengelolaan Hutan
Tanah dan Air diantaranya Rimbo Larangan,
Banda Larangan, Tabek Larangan, Mamutiah Durian, Parak, Menanam Tanaman Keras
sebelum Nikah, Goro Basamo dan masih banyak lagi yang lainnya.
1. Rimbo
Larangan (Hutan Larangan )
Yaitu
hutan yang menurut aturan adat tidak boleh ditebang karena fungsinya yang
sangat vital sekali sebagai persediaan air sepanjang waktu untuk keperluan
masyarakat, selain itu kayu yang tumbuh dihutan juga dipandang sebagai perisai
untuk melindungi segenap masyarakat yang bermukim disekitar hutan dari bahaya
tanah longsor. Apabila ada terdapat diantara warga yang akan membuat rumah yang
membutuhkan kayu, maka harus minta izin lebih dulu kepada aparat Nagari melalui para pemangku adat untuk
menebang kayu yang dibutuhkan dengan peralatan Kapak dan Gergaji tangan.
2. Banda
Larangan ( Sungai, Anak Sungai / Kali Larangan )
Merupakan
suatu aliran sungai yang tetap dijaga agar tidak tercemar dari bahan atau benda
yang bersifat dapat memusnahkan segenap binatang dan biota lainnya yang ada di
aliran sungai sehingga tidak menjadi punah, seperti halnya warga masyarakat
tidak boleh menangkap ikan dengan cara Pengeboman, memakai racun, memakai
aliran listrik dan lain sebagainya. Untuk panen Ikan dari Banda Larangan tersebut, pihak Pemangku Adat dan Aparat Nagari melaksanakan dengan cara
membuka larangan secara bersama-sama masyarakat untuk kepentingan bersama dan
hasilnya selain untuk
masyarakat juga sebahagian untuk KAS
Nagari. Biasanya Banda Larangan
ini dibuka sekali setahun atau sekali dua tahun tergantung kesepakatan Para
Pemangku Adat.
3. Tabek Larangan ( tebat larangan )
Yaitu
Kolam air yang dibuat secara bersama oleh masyarakat pada zaman dulu dengan
tujuan untuk persediaan air bagi kepentingan masyarakat dan didalam Tabek tersebut juga dipelihara berbagai
jenis ikan, saat untuk membuka Tabek
Larangan tersebut sama dengan seperti di Banda Larangan.
4. Mamutiah
durian ( memutih durian )
Yaitu
kegiatan menguliti pohon durian apabila kedapatan salah seorang warga
masyarakat pemilik pohon durian yang memanjat dan memetik buah durian sebelum
durian itu matang, hal itu dilakukan sebagai sanksi moral bagi masyarakat yang
melakukannya karena dipandang tidak mempunyai rasa sosial antar sesama. Setelah
pohon Durian dikuliti maka secara berangsur pohon itu akan mati. Biasanya
pemilik pohon durian akan mendapatkan hasil semenjak matahari terbit sampai
terbenam, sedangkan disaat malam hari buah durian yang jatuh telah menjadi
milik bersama.
5. Parak
Yaitu suatu lahan tempat
masyarakat berusaha tani dimana terdapat keberagaman jenis tanaman yang dapat
dipanen sepanjang waktu secara bergiliran, sehingga pada lahan parak ini terdapat nilai ekonomi yang
yang berkelanjutan. Apabila dilihat dari jauh, parak di pandang seolah-olah seperti hutan dan juga berfungsi
sebagai penyangga bagi daerah dibawahnya
6. Menanam
Tanaman Keras
disaat
seorang laki-laki akan memasuki jenjang perkawinan bertujuan untuk tabungan
disaat sudah punya keturunan nanti untuk kebutuhan keluarga, biasanya tanaman
yang ditanam berupa Kelapa, Kayu ( Surian ) Suren dan tanaman lainnya yang
penuh dengan manfaat.
7. Goro Basamo
Kegiatan
kerja bersama secara gotong royong untuk kepentingan masyarakat banyak seperti
membuat jalan baru, bangunan rumah ibadah, membersihkan tali bandar (sungai),
menanam tanaman keras dan lain sebagainya.
Selain
itu, Minangkabau juga merupakan daerah asal dari beberapa tokoh nasional yang
sangat berpengaruh dalam upaya merebut
kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dulu, diantaranya
adalah Mohammad Hatta, Muh. Yamin, dan Sutan Syahrir. Mereka adalah tokoh yang
patut dijadikan teladan dan sumber motivasi untuk tetap memperjuangkan dan
mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa bagi seluruh masyarakat di
Indonesia pada umumnya dan orang Minang khususnya.
b. Suku,
Adat, Tradisi Serta Kepercayaan Di Minangkabau
Minangkabau
yang terdiri dari berbagai macam suku yang pada awalnya bersumber dari dua suku
tertua yaitu Koto Piliang dan Bodi Chaniago yang merupakan warisan
dari Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan
kemudian kedua suku tersebut mekar seiring dengan bertambah luasnya daerah
Minangkabau dan penduduknya.
Anggota
suatu suku terdiri atas sebuah keluarga dan keturunannya. Setiap suku harus ada
pemimpinnya supaya anggota suku tersebut tidak terpecah belah dan bisa
diarahkan kepada hal yang baik. Pemimpin dari suatu suku disebut dengan
Penghulu yang memiliki gelar. Gelar tersebut diberikan secara turun temurun
dari generasi pertama hingga generasi selanjutnya. Pewarisan suku kepada anak
adalah berdasarkan suku ibunya. Maka, berdasarkan aturan tersebut, Minangkabau
menjadi salah satu dari segelintir negara didunia yang menganut sistem
matrilineal. Dan sampai saat ini sistem matrilineal hidup berdampingan
dengan hukum islam di Minangkabau. Di Minangkabau, posisi yang tertinggi itu
tidak hanya diperankan oleh laki-laki sebagai Penghulu, akan tetapi seorang
wanita juga memiliki kedudukan yang tinggi dalam kekerabatannya dengan menjadi Bundo Kanduang. Wanita merupakan
pemimpin dan pihak yang memiliki kekuasaan tertinggi terhadap harta pusaka,
sedangkan yang laki laki hanya diperbolehkan ikut mengolah dan mengatur
pemanfaatan harta pusaka untuk kamanakan
(keponakan) dan dunsanaknyo (kerabat
atau saudaranya) supaya tidak terjadi selisih paham karena harta pusaka. Maka
dari itu, pemilik rumah gadang di Minangkabau adalah wanita sedangkan laki-laki
hanya menumpang dirumah istrinya.
Sebagai
seorang Bundo Kanduang, wanita di Minangkabau dituntut untuk menjadi seorang
yang taat beragama, cerdas, berbudi pekerti yang baik, bijaksana, dan
sifat-sifat terpuji lainnya. Seorang wanita di Minangkabau harus mengerti
dengan ungkapan berikut “tahu di mudharat
jo manfaat, mangana labo jo rugi, mangatahui sumbang jo salah, tahu di unak
kamanyangkuik, tahu di rantiang ka mancucuak, ingek di dahan ka mahimpok, tahu
di angin nan basiruik, arih di ombak nan basabuang, tahu di alamat kato
sampai”. Ungkapan tersebut merupakan seruan bagi kaum wanita di Minangkabau
supaya selalu ingat bahwa dia adalah seorang pemimpin (pemilik suku) yang harus
menjadi teladan yang penuh dengan kearifan serta menjaga nama baik keluarga
ataupun sukunya. Seorang wanita hendaklah hati-hati dalam bertutur kata supaya
tidak ada orang yang tersinggung dan dalam berjalan haruslah memperhatikan
langkahnya agar sesuatu yang dilakukan tiak mendatangkan mudarat nantinya,
sesuai dengan ungkapan “bakato sapatah di
pikiri, bajalan salangkah maliek suruik, muluik tadorong ameh timbangannyo,
kaki tataruang inai padahannyo, urang pandorong gadang kanai, urang pandareh
hilang aka”. Selain itu, kaum wanita juga harus selalu taat beribadah
kepada Allah SWT, menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya, rendah
hati, dan sopan santun. Kaum wanita harus bisa menjadi panutan bagi anak
cucunya, harus hidup hemat sebagai pemilik harta kekayaan, tidak boleh berfoya-foya
karena harta terebut yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup
anak cucunya kelak. Sehingga, setiap suku di Minangkabau dapat dipastikan
memiliki harta benda pusaka masing-masing.
c. Perkawinan Antara Dua
Suku
Begitu
banyaknya suku di Minangkabau dan perkawinan antara dua suku yang sejenis
dilarang. Seorang wanita akan di perbolehkan menikah dengan laki-laki yang
berasal dari suku lain atau dari luar suku wanita tersebut, apabila terdapat
pernikahan dalam satu suku yang sama, maka masyarakat berhak memberikan sanksi
sesuai dengan aturan adat di Minangkabau. Biasanya orang yang menikah dengan
suku yang sama akan dibung oleh adat, mereka tidak diperbolehkan lagi tinggal
di daerah tersebut. Akan tetapi, jika pernikahan itu terjadi antara dua suku
yang berbeda maka anak hasil dari pernikahan itu nantinya akan mengikuti suku
ibunya, bukan ayahnya. Posisi ayah atau seorang suami di Minangkabau biasanya
disebut sebagai Sumando.
Sumando
adalah orang luar (pendatang) di keluarga
istrinya dan dia harus menjadi pelindung keluarganya. Seorang sumando juga bisa menjadi mamak di keluarganya dan bertugas untuk
mengarahkan kamanakannya. Sesuai
dengan pepatah, “ Anak dipangku,
kamanakan dibimbiang”. Maka, seorang sumando
itu wajib menjadi ayah yang hebat bagi anak anaknya, memberikan contoh yang
baik dan mengarahkan dan membimbing kamanakannya. Selain itu, seorang sumando juga tidak diperbolehkan untuk
membawa harta sang istri ke keluarganya, karena sumando hanyalah pendatang di keluarga sang istri. Ada 4 kriteria sumando yang terkenal di Minangkabau,
yaitu :
1.
Sumando
niniak mamak
merupakan
sumando yang bertanggungjawab
terhadap keluarganya, baik dalam keluarga istri maupun keluarganya sendiri, dan
berhasil menjadi suri teladan bagi anaknya dan membimbing serta mengarahkan kamanakannya, begitu juga dengan budi
pekertinya dalam bergaul dengan masyarakat sekitar.
2.
Sumando
langau hijau
adalah
sebutan bagi sumando yang kerjaannya
hanya kawin cerai dan memiliki anak dimana-mana.
3.
Sumando
kacang miang
adalah
sebutan bagi sumando yang hanya
menjadi pengganggu dan merusak ketentraman di lingkungan masyarakat.
4.
Sumando
lapiak buruak
adalah
sebutan bagi sumando yang hanya
berdiam diri di rumah istrinya, bahkan sampai melupakan kampung halaman dan
kemenakannya.
5.
Sumando
apak paja
adalah
sebutan bagi sumando yang hanya bisa
menjadi pejantan biasa saja.
6.
Sumando
gadang malendo
adalah
sebutan bagi sumando yang tidak sopan
telah mendahului para mamak di rumah
istrinya dalam mengatur para kamanakan
dan berlagak tanpa malu malu bagaikan pemimpin (kepala kaum) di keluarga
istrinya.
d. Informasi
Wisata dan Budaya
Balai
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Agam Kuantan Propinsi Sumatera Barat, pada
tahun 2006, telah memulai kegiatan Model Kelembagaan Berbasis Kearifan Lokal
yang pada tahapannya telah mendata dan mengumpulkan beberapa jenis kearifan
lokal yang erat kaitannya dengan pengelolaan hutan tanah dan air, bertempat di nagari Situjuah Gadang
Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenis kearifan lokal
tersebut diharapkan akan diatur dengan Peraturan Nagari yang dilengkapi dengan
sanksi-sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya. Kesepakatan-kesepakatan yang
dihasilkan untuk dijadikan Peraturan Nagari tersebut berasal dari hasil
musyawarah dan mufakat para pemangku adat dan elemen masyarakat lainnya seperti
Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai,
Bundo Kandung, aparat nagari serta
pemuda pagar nagari. Tahun 2007 ini, BPDAS Agam Kuantan berencana akan
menindaklanjutinya dengan memfasilitasi jenis tanaman kayu-kayuan dan
buah-buahan sesuai dengan permintaan Walinagari
Situjuah Gadang serta sebagaimana dengan yang tertuang dalam Renstra Nagari Situjuah Gadang.
e. Keunikan
Pada Suku Minangkabau
Minangkabau
memiliki sistem kekerabatan yang unik dan beda dengan daerah lainnya yaitu
sistem kekerabatan matrilineal. Sistem kekerabatan menurut garis keturunan Ibu
tersebut menjadikan wanita di Minangkabau menempati posisi yang sangat penting
dalam kaumnya. Sistem matrilineal tersebut menjadi sebuah kearifan lokal
masyarakat Minang sejak dahulu sampai dengan saat sekarang ini.
Peran
Bundo Kanduang sangat besar sekali pengaruhnya bagi perkembangan suatu suku.
Meskipun sistem tersebut terikat dengan adat, kehidupan masyarakat Minang juga
harus dibarengi dengan kesungguhan dalam menjalankan syariat Agama Islam yang
dianutnya.
Adat
Istiadat di Minangkabau dibuat untuk mengatur tata prilaku atau adab pergaulan
sehari-hari yang selalu berpedoman kepada Alqur’an sebagai wahyu yang
diturunkan oleh Allah SWT karena kecintaanNya kepada hambaNya.
Oleh
sebab itu, kearifan lokal yang bernilai tinggi yang menjadi ciri khas suatu
daerah dan langka di dunia tersebut harus selalu dijaga, dipelihara, dan
dilestarikan keberadaannya, karena kearifan lokal juga termasuk kedalam
pencerminan terhadap jati diri masyarakat setempat yang memiikinya, seperti apa
prilaku dan adab masyarakat setempat bisa dilihat secara keseluruhan dengan
kearifan lokal yang mereka miliki.
Kearifan
lokal adalah sebuah pola pikir dan cara pandang yang direalisasikan dalam
bentuk kegiatan dan semacamnya dan menjadi tradisi secara turun temurun yang
diciptakan bersama oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat.
f. Solusi Untuk
Mempertahankan Kearifan Lokal di Indonesia
perlunya
suatu usaha untuk menjaganya untuk tetap
berkembang dalam masyarakat. Usaha tersebut harus disertai dengan kesadaran
akan peranan kearifan lokal yang sangat penting di dalam menghadapi permasalahan.
1.
Usulan Bagi Pemerintah
Lebih menegakkan hukum
tentang unadang-undang lingkungan hidup merupakan hal yang wajib dilakukan.
Disamping itu diperlukan usaha penghijauan dan gerakan peduli lingkungan yang
harus dilakukan mengingat kerusakan alam semakin parah.
2.
Usulan bagi masyarakat
Kesadaran, kepedulian,
dan sikap tanggung jawab diperlukan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sadar
bahwa lingkungan merupakan hal penting untuk kelangsungan hidup manusia. Peduli
untuk melestarikan dan menjaga lingkungan, serta kegiatan manusia harus
disertai rasa tanggung jawab terhadap alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar