disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Pancasila
pada
Program Studi Pendidikan Matematika

Disusun
Oleh :
Sri
Rahmayuni
2225141755
PENDIDIKAN
MATEMATIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SULTAN AGENG TIRTAYASA
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT., karena
rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang
berjudul Pancasila sebagai Ideologi Nasional dalam Upaya
Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad
saw., beserta keluarga, sahabat serta umatnya dan
senantiasa setia hingga akhir zaman.
Makalah ini dibuat
sebagai salah satu syarat mengikuti Pembelajaran Mata Kuliah Pendidikan
Pancasila di prodi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Imu Pendidikan
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun akademik 2014/ 2015.
Pada kesempatan ini
penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan bimbingan dan bantuan baik moril
maupun materil dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
baik isi maupun bentuk penulisannya karena keterbatasan pengetahuan yang
penulis miliki. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik demi
kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat
khususnya untuk penulis selaku penyusun dan umumnya untuk pembaca.
Serang, Desember 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
COVER………………………………………….……………………………………..i
KATA PENGANTAR……………………………………………………..……...…..ii
DAFTAR ISI……………………………….…………………………………...…….iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang……………………………………………………..………….1
1.2
Rumusan Masalah…………………………………………………………......2
1.3
Tujuan Penelitian…………………………………………………….………...2
1.4
Metode Penelitian……….……………………………………………………..2
1.5
Sistematika Penulisan…………………………………………………….........2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengartian Pancasila sebagai Ideologi
Nasional………………..…………….4
2.2
Upaya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan mempertahankan Pancasila sebagai Ideologi Nasional…………….…..........7
2.3
Studi Kasus : NKRI Harga Mati serta Contoh
Sikap dan Prilaku dalam Upaya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia…………………...8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………...12
3.2 Saran………………………………….....…………………...……………….12
DAFTAR PUSTAKA……….…………………………..…………………...……….13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Bangsa Indonesia terkenal
sebagai bangasa yang besar dan heterogen. Disebut bangsa yang besar karena
jumlah penduduknya menempati urutan keempat terbanyak setelah RRC, Amerika
Serikat dan India. Indonesia juga bangsa yang heterogen karena terdiri atas
banyak suku bangsa dengan berbagai macam agama, budaya, bahasa dan adat
istiadat.
Kita
patut bersyukur bahwa bangsa yang besar dan heterogen ini dapat bersatu dalam
naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Banyak bangsa-bangsa yang besar daalam
sejarahnya hancur karena tidak mampu mempertahankan semangat persatuan dan
kesatuan. Contohnya adalah Uni Soviet daan Yugoslavia.
Mengapa
bangsa Indonesia dapat mempertahankan Persatuan dan kesatun ? salah satu
jawabannya adalah karena kita telah sepakat Pancasila sebagai dasar Negara dan
ideologi nasional Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila merupakan kesepakatan
bersama dan menjadi titik temu antarkelompok dan golongan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi Negara, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya diterima dan
dijadikan acuan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena
itu, kita perlu memelihara dan mempertahankan pancasila sebagai dasar Negara
dan ideologi nasional Indonesia.
Namun belakangan ini terjadi krisis kebangsaan yang melanda
sebagian generasi muda Indonesia yang kemudian menjadi keprihatinan semua
pihak. Karena itu, semangat untuk tetap menjunjung tinggi dan terus mengamalkan
ajaran Pancasila sebagai ideologi bangsa harus ditingkatkan.
Hal ini bisa terjadi dikarenakan semakin derasnya pengaruh budaya
barat, gaya hidup yang individualis, pragmatis, dan pemahaman terhadap wawasan
kebangsaan yang masih minim.
Melihat hal yang terjadi terhadap
krisis kebangsaan ini, kita dapat menjadikan Pancasila sebagai acuan yang dapat
mengatasi hal tersebut. Dimana pancasila adalah sebuah ideologi bangsa yang
mengandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang dapat
menanamkan sikap dan prilaku kebangsan yang dapat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Pancasila
sebagai ideologi nasional ?
2.
Apasajakah Upaya yang dapat dilakukan
untuk Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mempertahankan
Pancasila sebagai Ideologi Nasional
3.
Apa sajakah Contoh sikap dan prilaku
yang dapat kita lakukan sebagai warga Negara Indonesia dikehidupan sehar-hari
dalam upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
1.3 Tujuan
Penelitian
1.
Untuk mengetahui arti dari pancasila sebagai
ideologi nasional
2.
Untuk mengetahui upaya dalam menjaga
Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mempertahankan Pancasila
sebagai Ideologi Nasional
3.
Untuk mengetahui Contoh sikap dan
prilaku yang dapat kita lakukan sebagai warga Negara Indonesia dikehidupan
sehari-hari dalam upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.4 Metode
Penelitian
Metode
penelitian ini menggunakan studi literatur dimana penulis menggunakan referensi
berupa buku yang berjumlah tiga buah yang berjudul Pendidikan Pancasila, Pancasila sebagai Ideologi dalam
Berbagai Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara serta Pendidikan
Kewarganegaraan . Selain itu juga, penulis menggunakan
beberapa referensi dari internet yang dapat dipertanggungjawabkan kevalidannya.
1.5 Sistematika Penulisan
Makalah
ini terdiri dari tiga bab. Bab pertama merupakan pendahuluan yang meliputi
latar belakang penelitian, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode
penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab
dua merupakan pembahasan yang menguraikan upaya yang dapat dilakukan dikehidupan
sehari-hari dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain
itu juga, penulis menganalisis mengenai apasaja upaya yang dapat dilakukan
untuk menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mempertahankan
Pancasila sebagai Ideologi Nasional.
Dalam
bab tiga disampaikan simpulan dan saran. Selain itu, makalah ini juga
dilengkapi dengan daftar pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pancasila sebagai Ideologi Nasional
A. Pengertian Pancasila
Pancasila
merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila memiliki beberapa arti,
diantaranya yaitu :
a.
Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari
India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa
Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila”
memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa
Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena
itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah
“Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi
lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah
“Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang
penting.
b.
Pengertian Pancasila secara
Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI
pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan
dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon
rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada
sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan
Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
c. Pengertian Pancasila
secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah
melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan
negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam
sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik
Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian
yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1
aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri
atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea
tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia
Rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara
konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang
disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
B. Pengertian Ideologi Nasional
Ideologi berasal dari bahasa Yunani dan merupakan gabungan
dari dua kata yaitu edios yang artinya gagasan atau konsep dan logos yang
berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan,
keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis. Dalam arti luas,
ideologi adalah pedoman normative yang dipakai oleh seluruh kelompok sebagai
dasar cita-cita, nila dasar dan keyakinan yang dijunjung tinggi.
Jadi
Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan
tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian
dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya
dengan cita-cita.
Berdasarkan KBBI
(Kamus Besar Bahasa Indonesia), idiologi memiliki arti Kumpulan konsep
bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan
tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berpikir seseorang atau suatu golangan;
Paham, Teori dan Tujuan yang merupakan satu program sosial politik.
C. Pengertian Pancasila sebagai Ideologi
Nasional
Pancasila
sebagai Ideologi Nasional adalah kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri
dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat,
inilah yang disebut dengan ideologi.
Seperti yang dikatakan
oleh Jorge Larrain bahwa ideology
as a set of beliefs yang berarti setiap individu atau kelompok
masyarakat memiliki suatu sIstem kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang
bernilai dan yang menjadi kekuatan motivasional bagi perilaku individu atau
kelompok. Nilai-nilai itu dipandang sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi
cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak seseorang atau suatu bangsa
dalam memecahkan setiap persoalan yang dihadapinya.
Begitu pula dengan
pancasila sebagai ideologi nasional yang artinya Pancasila merupakan kumpulan
atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat
Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat
Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan
rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan
tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara
keseluruhan.
2.2 Upaya
Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mempertahankan
Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Pada era reformasi ini,
rakyat Indonesia banyak mendapatkan kemerdekaan dan kebebasan untuk ikut
berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Rakyat tidak hanya menjadi objek
yang selalu harus menuruti keinginan penguasa. Sekarang rakyat Indonesia
berdaulat di negara Indonesia. Ini sesuai dengan prinsip negara yang
berkedaulat rakyat atau demokrasi.
Sebagai ideologi bangsa,
Pancasila telah diterima sebagai kesepakatan seluruh masyarakat sehingga
Pancasila dapat mempersatukan bangsa. Nilai-nilai Pancasila diakui berisikan
cita-cita luhur bangsa. Oleh karena itu, kita sebagai warga bangsa dan warga
negara berkewajiban mempertahankan Pancasila sebagai ideology nasional.
Tindakan yang harus kita
kembangkan dalam mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara kita, antara
lain:
a. Mempelajari Pancasila secara benar sehingga
menerima kebenarannya;
b. Mewujudkan nilai-nilai Pancasil dalam kehidupan
sehari-hari dengan cara mentaati norma-norma yang berlaku;
c. Menjaga kemurniaan Pancasila dengan
tetap terbuka terhadap nilai-nilai baru;
d. Melawan berbagai ancaman, baik yang datang dari dalam
maupun dari luar yang berusaha merongrong ideologi bangsa;
e. Mengakui dan menghargai keanekaragaman
bangsa;
f. Mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara;
g. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
h. Mengawasi penyelenggara negara agar
tidak berkuasa secara mutlak dan absolute;
i. Taat dan tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang telah disepakati.
2.3 Studi Kasus : NKRI Harga Mati serta Contoh Sikap
dan Prilaku dalam Upaya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Suara Merdeka, 24 April 2012
NKRI Harga Mati
KRISIS kebangsaan yang melanda sebagian generasi muda Indonesia
menjadi keprihatinan semua pihak. Karena itu, semangat untuk tetap menjunjung
tinggi dan terus mengamalkan ajaran Pancasila sebagai ideologi bangsa harus
dihargai.
Nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila inilah yang
kini juga terus dipegang teguh oleh Yudo Fistiono Sudiro SH (44), ketua Majelis
Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Banyumas, yang baru dilantik
kemarin.
Pria kelahiran 23 Mei 1967 itu memahami betul saat ini tantangan
terberat yang dihadapi pemuda Indonesia di antaranya adanya krisis kecintaan
terhadap Pancasila dan NKRI.
Masih Minim
Itu terjadi karena derasnya pengaruh budaya barat, gaya hidup yang
individualis, pragmatis dan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan yang masih
minim.
''Bagi saya mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa itu
harus tetap abadi sampai kapan pun dan kecintaan terhadap Tanah Air juga harga
mati,'' kata suami Tri Setiati (31) tersebut.
Sehingga dalam mengemban misi kepengurusannya empat tahun ke depan
(2012-2016), keanekaragaman warna organisasi tersebut ibarat miniatur
kebangsaan yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Anggota sangat beragam dari berbagai latar belakang, namun tetap
bisa satu karena sudah tertanam sebagai seorang pancasialis dan nasionalis.
Kecintaan terhadap Tanah Air menurut putra pertama dari lima
bersaudara pasangan Sudiro Bekti (67) dan Sri Subekti (65) juga terlihat dalam
kehidupan sehari-hari.
Di antaranya, terlihat dari dua nama putranya semua diselipkan
kata-kata nusantara. Putra pertama dinamai Setia Nusantara Nayakapraja (11) dan
putra kedua Kineta Energik Anura Nusantara (6).
''ibaratnya darah yang mengalir dalam diri saya adalah darah
Pancasila, sehingga apapun akan saya lakukan demi menjaga kebesaran ideologi
bangsa yang dicetuskan Bung Karno,'' kata warga RT 1/RW 6 Kelurahan
Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan itu.
Tempaan di berbagai organisasi mulai semasa masih menjadi
mahasiswa, hingga menjadi ketua MPC PP Banyumas cukup mengembleng mental dan
dedikasi untuk terus mencintai bangsa ini dengan kiprah nyata. (Agus
Wahyudi-17)
ANALISIS:
Memang benar bahwa saat ini
generasi muda mengalami krisis kecintaan terhadap Pancasila, dikarenakan
semakin derasnya pengaruh budaya barat, gaya hidup yang individualis,
pragmatis, dan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan yang masih minim. Misalnya
semakin maraknya perkembangan geng motor di kalangan pemuda saat ini. Untuk menanamkan kembali
nilai-nilai Pancasila yang mulai luntur dapat dilakukan misalnya melalui
pendidikan Pancasila, yang saat ini telah diajarkan kembali.
Jika suatu organisasi
anggotanya memiliki jiwa yang pancasilais dan nasionalis maka pasti organisasi
itu akan bersatu, begitu pula dengan negara Indonesia apabila warga negara
sudah tertanam jiwa pancasilais dan nasionalis maka negara tersebut juga akan
bersatu, walaupun berasal dari berbagai latar belakang yang beragam.
Pancasila yang berkedudukan
sebagai ideologi terbuka, dalam hal ini memang memberi keleluasaan untuk
mengikuti perkembangan jaman menuju berkembangnya cipta, rasa, dan karsa yang
maju dan mandiri untuk menyongsong dinamika kehidupan. Keterbukaan bukan
berarti perubahan-perubahan itu mengubah nilai-nilai dasar Pancasila sebagai
ideologi bangsa, tetapi mengekplisitkan wawasanya secara lebih kongkrit sehingga
memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah yang baru.
Dalam menjabarkan nilai-nilai
Pancasila menjadi semakin operasional dan dengan demikian semakin menunjukkan
fungsinya bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah dan tantangan
dewasa ini perlu diperhatikan beberapa dimensi yang menunjukkan ciri khas dalam
orientasi Pancasila yaitu dimensi teologis bahwa nasib ditentukan oleh ridho
ilahi dan usaha manusia, dimensi etis yang menunjukan bahwa dalam Pancasila,
manusia dan martabat mempunyai kedudukan yang sentral, selanjutnya dimensi
integral-integratif yang menempatkan manusia tidak secara individualisme
melainkan dalam konteks struktural. Itulah mengapa mempertahankan Pancasila
sebagai ideologi bangsa itu harus tetap abadi sampai kapan pun dan kecintaan
terhadap Tanah Air juga harga mati.
Apa yang dilakukan oleh pasangan Sudiro Bekti
(67) dan Sri Subekti (65) dalam berita tersebut patutlah kita contoh karena
begitu cintanya terhadap Pancasila yang dibuktikannya dalam hidup sehari-hari.
Untuk terus menjaga kebesaran ideologi negara dan untuk terus mencintai bangsa
ini dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,
misalnya yang berkaitan dengan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kita
dapat merealisasikannya dengan menjalankan aturan agama yang dianut
masing-masing individu tanpa mengganggu agama lain. Berkaitan dengan sila kedua
“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” yaitu dengan menghargai hak-hak asasi
setiap warga negara tanpa merugikan hak orang lain. Selanjutnya kiprah nyata
dari nilai sila ketiga “ Persatuan Indonesia” dapat dilakukan dengan menghargai
perbedaan yang ada dan menjadikannya sebagai keanekaragaman yang memberi warna
tersendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila keempat “ Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan” yang
dalam hal ini setiap permasalahan yang timbul haruslah dimusyawarahkan dengan
jalan damai tanpa mementingkan kepentingan individu dan golongan tetapi harus
mengupayakan demi kebaikan bersama. Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia” bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang
adil, baik dibidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan bidang-bidang
lainnya. Cara yang dilakukan dalam mencapai tujuan dalam setiap bidang
tersebut juga harus
adil.
Contoh sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI
Berikut beberapa sikap
dan perilaku mempertahankan NKRI :
·
Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya
menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
·
Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara
menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa.
·
Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit.
Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi
sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
·
Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki
bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat
diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
·
Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu
semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial,
baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat.
Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan,
solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
·
Menaati peraturan. Salah satu cara menjaga keutuhan
Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik.
Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang
dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik
untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun
yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Jadi, upaya untuk mempertahankan NKRI bisa
ditempuh dengan cara mengetahui kebudayaan di Indonesia. Dengan adanya
pengetahuan budaya Indonesia, kita dapat menyaring budaya-budaya asing yang
masuk ke dalam Negara Indonesia, sehingga tidak timbul perpecahan antar daerah
karena budaya yang ada.
Selain itu, sikap dan
perilaku kita juga dapat mencerminkan bahwa kita sedang mempertahankan keutuhan
NKRI ini. Salah satunya dengan cara mengamalkan nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila, bukan hanya sekedar memahami saja.
3.2
Saran
Semoga makalah ini dapat membantu untuk menambah dan
memperluas wawasan para pembaca mengenai implementasi pancasila sebagai
ideologi nasional yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Serta dapat berupaya dalam menjaga Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Kaelan. 2010.
Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Winarno. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. PT Bumi
Aksara
Moerdiono, dkk. 1992. Pancasila sebagai Ideologi dalam
Berbagai Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa dan Bernegara. Jakarta. BP-7
Pusat
Internet
“Pengertian Pancasila”. Melalui http://pancasila2013.weebly.com/pengertian-pancasila.html
(18/12/2014, 20.00)
“Pancasila
sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional”. Melalui http://ideologinasional.blogspot.com
(18/12/2014, 20.00)
“Ideologi Nasional Indonesia”. Melalui http://world-educate.blogspot.com/2011/10/ideologi-nasional-indonesia.html (18/12/2014, 20.00)
“Makalah pancasila sebagai ideologi
nasional”. Melalui http://fhaeirra.blogspot.com/2014/05/makalah-pancasila-sebagai-ideologi.html (18/12/2014, 20.00)
“NKRI Harga Mati”.
Melaui http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/04/24/184256/NKRI-Harga-Mati
(09/12/2014
22.42)
“Study
Kasus Pancasila sebagai Ideologi Nasional”. Melaui http://treweluputih.blogspot.com/2012/05/study-kasus-pancasila-sebagai-ideologi.html
(09/12/2014
22.42)
“Upaya Mempertahankan NKRI”. Melalui
http://irwant-suttisna.blogspot.com/2014/10/upaya-mempertahankan-nkri.html
(18/12/2014, 20.00)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar